TERNATE – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2023, pada Selasa (8/10/2024). Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp428 juta, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara. "Barang yang dimusnahkan terdiri dari 190.660 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 40.460 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 150.200 batang sigaret putih mesin (SPM), semuanya tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C tanpa pita cukai, sebanyak 3, 6 liter atau 6 botol, " jelas Jaka.
Menurut Jaka, keberhasilan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, mitra kerja, dan masyarakat di Maluku Utara. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat dan berkelanjutan. Selain itu, pemusnahan ini juga berfungsi sebagai edukasi agar masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai, " tutup Jaka. (klikbeacukai.com)